Polisi Bekuk Dua Kurir Narkotika Jenis Baru di Makassar

Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi meringkus dua orang kurir narkotika jenis baru jenis Sintetis MDMB-INACA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Narkoba ini belakangan menjadi perhatian karena diduga telah beredar luas di masyarakat.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pengedar dengan inisial AMF alias Eca.

 

Dikatakan Doli, pelaku tertangkap saat mengusai sebuah paket narkotika jenis baru Sintetis MDMB-INACA.

 

“Barang haram itu jumlahnya sebanyak 20 Kg narkotika jenis Sintetis MDMB-INACA,” ungkap Doli, Kamis (4/4/2024).

 

Ia mengatakan, barang haram yang dikuasai pelaku sudah masuk di Makassar selama tiga bulan. Doli kemudian menduga kemungkinan besar telah beredar luas di masyarakat.

Cek Artikel:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Member BPK Inisial AS, Pengamat: Kejar Jangan Tamat Lepas

 

“Sudah tiga bulan, kemungkinan sudah beredar luas di masyarakat. Demi itu kita akan lanjut menlakukan pengembangan terhadap kasus ini nantinya,” tuturnya.

 

Selain mengamankan pengedar narkotika golongan I jenis baru itu, Doli bilang pihaknya juga mengamankan satu pelaku lagi perempuan berinisial AR alias dinda dengan kasus yang berbeda.

 

Dinda tertangkap lantaran menguasai sabu-sabu seberat 520 gram yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda yaitu Jl Andalas dan Jl Daeng Tata, Makassar.

 

Terdapatpun terhadap kedua tersangka telah diamankan. Mereka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Mengertin 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Dua Remaja Curi Laptop di Sikka NTT

 

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini pihaknya masih mengejar tiga orang lagi DPO dalam jaringan kasus narkotika yang dimaksud.

 

“Merka masing-masing berinisial MH selaku pemilik barang, serta RK, dan SL,” katanya.

 

Kata Ngajib, nilai narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari Dinda diperkirakan sebesar Rp636 juta.

 

Sementara untuk serbuk narkotika baru Sintetis MDMB-INACA ditaksir sebesar Rp2 miliar.

 

“Terdapatpun potensi merusak masyarakat untuk narkotika ini jika beredar sekitar 62 ribu orang,” tandasnya. (KEK)

 

Mungkin Anda Menyukai