Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Tangerang

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Tangerang
ilustrasi(freepik)

POLISI bakal memeriksa kondisi kejiwaan guru ngaji, W, 40, yang telah melakukan pencabulan terhadap 20 anak di Rendah umur di Ciledug, Kota Tangerang. Hal itu Kepada mengetahui apakah pelaku Mempunyai penyimpangan seksual hingga pedofilia.

“Soal tersangka ini kategori pedofil atau bukan, tentunya kami akan melakukan psikologis nanti, kami gandeng psikolog forensik juga, kita akan teliti dan kaji secara mendalam apakah masuk kategori (pedofil) atau Tak, nanti yang analisis ahlinya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1).

Dia mengatakan, dari hasil pendataan Ketua RW setempat, setidaknya Eksis 20 orang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan pelaku. Anak-anak yang umumnya Penduduk Sekeliling itu merupakan murid pelaku.

Cek Artikel:  Viral Penyiksaan Karyawan, Bos Brandoville Studios Dilaporkan ke Polda dan Polres

“Sementara hasil inventarisir rata-rata 20 orang korbannya, karena pelaku ini buka tempat belajar seperti belajar mengaji disitu. Nanti kami dalami lebih lanjut apakah Eksis pasal lain yang mungkin Dapat dikenakan pada pelaku,” tuturnya.

Modus pelaku

Diketahui, modus pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan berpura-pura mendapatkan mimpi Kalau dirinya sakit dan hanya Dapat disembuhkan dengan sperma anak-anak.

“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang Dapat menyembuhkan adalah air mani dari korban, anak-anak. Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” kata Wira.

Cek Artikel:  Antisipasi Tawuran di Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya akan Patroli di Media Sosial

Wira menyebut, guna memuluskan aksinya itu, pelaku berpura-pura menjadi ustaz sehingga Dapat mengajari anak-anak mengaji.

Bukan itu saja, kata Wira, pelaku juga mengimingi anak-anak Kepada Dapat ke rumahnya dengan menyediakan handphone, wifi atau hotspot, hingga memberikan imbalan Duit.

“Tersangka W menyediakan kurang lebih 8 unit HP dengan maksud agar korban anak Dapat bermain handphone secara gratis di rumahnya, menyediakan hotspot secara gratis, makanan gratis, rokok pada anak-anak serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lelet 15 tahun. (P-5)

Cek Artikel:  Polisi Sita Fulus Rp73,7 Miliar hingga 2 Senpi Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Mungkin Anda Menyukai