Polisi Audit Kasus Suami BCL Diduga Lakukan Penipuan Rp6,9 Miliar

Liputanindo.id – Polisi menyampaikan telah melakukan audit di kasus Suami Tumbuh Gambaran Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana yang diduga melakukan penggelapan dan/atau penipuan senilai Rp6,9 miliar.

“Ketika ini hasil audit yang akan kami Mengenakan, di laporan polisi Rp6,9 (miliar) tapi setelah kami audit secara eksternal Enggak Tiba,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Tetapi besaran kerugian yang dialami mantan istri Tiko, Arina Winarto berapa banyak, belum mau disampaikan Bintoro. Perwira menengah Polri ini hanya menyebut sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Tetapi, siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan, Bintoro ogah menyampaikannya. Dia hanya menyebut Tiko akan kembali dipanggil Demi diperiksa dalam kasus ini.

Cek Artikel:  Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan dan Pembacokan Akibat Kebut-kebutan

“Sudah, pokoknya dilakukan pemeriksaan. Nanti setelah proses penyidikan akan naik, kita akan lakukan pemeriksaan Kembali kepada yang bersangkutan,” ucap Bintoro. Tetapi Ketika Tiko akan dipanggil, belum disampaikan perwira menengah Polri ini.

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan senilai Rp6,9 miliar.

Pengacara Arina Winarto, Leo Siregar menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 2015-2021 Lewat, di mana ketika itu Arina dan Tiko memutuskan Demi mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya. Perusahaan itu bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan Demi mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada Ketika itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi Demi modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” kata Leo kepada wartawan dikutip hari ini

Cek Artikel:  Kimberly Ryder Bakal Diperiksa Soal Kasus Penggelapan Mobil Pekan Depan

Dalam perjalanan perusahaan itu, Arina bersifat pasif dan Enggak berusaha Demi mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Hal ini mengakibatkan Tiko Mempunyai kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

Kewenangan tanpa pengawasan ini diduga menjadi celah Tiko Demi melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad Enggak Berkualitas hingga mengakibatkan perusahaan rugi. “Klien kami selama ini tahunya usaha Fasih, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena Enggak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” ungkapnya.

Mungkin Anda Menyukai