
SATUAN Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4) Pagi hari. Senjata tajam turut disita dalam penangkapan tersebut.
“Para remaja ini membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran. Ini Jernih ancaman serius terhadap ketertiban Biasa,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu (27/4).
Adapun sembilan remaja yang telah diamankan itu berinisial DP, 17, FI, 16, MFK, 16, MS, 16, FP, 17, DMS, 19, RA, 16, MVF, 20, dan ME, 16. Selain itu, polisi menyita empat senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor, serta delapan telepon genggam.
Susatyo mengatakan, mereka ditangkap Begitu polisi melakukan patroli rutin pada Minggu (27/4) Pagi hari. Para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya ke semak-semak di Letak.
“Petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di Letak Senyap. Begitu dihampiri, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak. Tetapi berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujarnya.
Para pelaku kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Susatyo juga mengimbau peran aktif orangtua dalam mengawasi anak-anaknya bila Terdapat yang keluar pada malam hari.
“Kami mengingatkan kepada seluruh orangtua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putrinya, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran,” tuturnya. (I-2)

