Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar di Simalungun

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar di Simalungun
(MI/APUL ISKANDAR)

UNIT PPA Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan tersangka berinisial WG, 21, atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) Sekeliling pukul 14.15 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun Sumatra Utara. 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024. 

“Tim Unit PPA yang dipimpin IPDA Ricardo Pasaribu berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan keluarga dan Sekdes Nagori Perasmian, Comfil Malau,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (8/9/2024) Sekeliling pukul 16.00 WIB, ketika tersangka membujuk korban berinisial M Demi datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau. “Setibanya di Posisi, tersangka membujuk korban Demi masuk ke Ruangan mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Bangun PLTP Atadei, PLN Identifikasi Kepemilikan Lahan di Lembata

Aksi tersangka gagal ketika tiga orang saksi berinisial RG, OP, dan SS mengetuk pintu Ruangan mandi. Tersangka kemudian melarikan diri  dengan melompat dari dinding tembok Ruangan mandi, meninggalkan korban di Posisi kejadian. “Orangtua korban yang Bukan terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim,” tambah AKP Verry.

Tim yang melakukan penangkapan lanjut dia terdiri dari tiga personel yakni Ipda Ricardo Pasaribu, Bripka Edi Sinaga, dan Brigadir Josua Marpaung. Tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun Demi dihadapkan kepada penyidik AIPDA Chairul Nijar Demi pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat Demi selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” tegas AKP Verry. 

Cek Artikel:  Indikator: Elektabilitas Ahmad Ali-AKA Melejit di Pilkada Sulteng

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan, khususnya di masa pasca Pilkada 2024.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di Rendah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (S-1) 

Mungkin Anda Menyukai