Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Fulus Imitasi Rp22 Miliar di Jakarta Barat

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Fulus Imitasi senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.

“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, Bukan sempat menyebar ke masyarakat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi Begitu di konfirmasi di Jakarta, Senin (17/6/2024).

Begitu ini pihaknya Lagi mendalami peredaran Fulus Imitasi tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

“Ini Lagi dilakukan pendalaman. Yang Jernih dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya Fulus Rp22 miliar, Fulus Imitasi pecahan Rp100 ribu,” katanya.

Cek Artikel:  Usai Jakmania, Giliran Anggota Jakut 'Tutup Pintu' untuk Ridwan Kamil, Iba

Ade Ary juga mengatakan terdapat tiga tersangka yang ditangkap terkait Fulus Imitasi miliaran rupiah ini, yakni M, YA dan FF.

“Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun Fulus Imitasi ini rencananya mau disebar Demi Idul Adha,” katanya.

“Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik,” katanya.

Dia mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.

“Selain Fulus Imitasi miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong Fulus dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian Eksis beberapa tinta percetakan Rona-warni,” katanya. (Ant)

Cek Artikel:  Golkar Tugaskan Jusuf Hamka untuk Jadi Bacagub atau Bacawagub di Pilkada Jakarta

Mungkin Anda Menyukai