Polisi Akan Tilang Kendaraan Berknalpot Brong

Liputanindo.id JAKARTA – Direktur Lampau Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Indah Usman akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong. Denda yang akan diterapkan berupa tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Akan kita tertibkan. Kagak boleh knalpot brong itu, ” katanya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Viral! Mantan Istri Polisi yang Diduga Selingkuh dengan Melly Goeslaw Minta Donasi Kapolri

Indah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum.

“Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, ” ucapnya.

Cek Artikel:  Pasca Video Pengeroyokan Ustaz Viral, Keluarga Batak Berkunjung ke Ulama Banten

Terdapatpun aturan pelarangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lampau Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Pahamn 2009.

Bunyi pasal 285 ayat satu adalah “Loyalp pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu”

Sementara itu, pihaknya juga merespon soal kritik terhadap silaunya lampu rotator polisi sehingga saat ini mobil dinas Dirlantas PMJ sudah disuramkan agar tidak terlalu menyilaukan.

“Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau, ” katanya.

Cek Artikel:  Pemuda ODGJ Sayai Bunuh Ibu Kandung dengan Garpu Tanah

Indah menambahkan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai dengan arahan Kapolri.

“Sekalian mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespon dan kita pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kita sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita, ” ucapnya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Jenderal polisi bintang empat itu langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

Cek Artikel:  KPK Tunda Bendum NasDem Hadiri Sidang Syahrul Yasin Limpo

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1). (DIM)

 

Baca Juga:
Polri Sebut Pola Pengamanan TPS Pemilu 2024 Terapkan Konsep Body Sistem

 

Mungkin Anda Menyukai