KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
“Ya nanti itu (terlapor dipanggil). Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8).
Ade Ary mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Wanda Harra akan dimintai keterangan terkait aksinya memakai cadar dalam kajian tersebut.
Baca juga : Permintaan Ampun Wanda Harra Pagilai Tak Gugurkan Aspek Hukum
“Kemudian, kewajiban kami selaku penyelidik, melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan melalui pengambilan keterangan, pengambilan klasifikasi dari pelapor, kemudian saksi-saksi yang dijelaskan oleh pelapor, cek TKP, hingga akhirnya nanti terlapor juga akan dipanggil,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan laporan terkait fashion stylish Wanda Harra ke Polda Metro Jaya. Wanda Harra sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar ke kajian Ustaz Hanan Attaki.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di Pasal 156a KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8).
Baca juga : Polisi Minta Keterangan MUI soal Kasus Penistaan Keyakinan Pendeta Gilbert
Kasus ini dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu (24/7) lalu. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan Wanda Harra terkait dugaan penistaan agama.
“Pelapornya Keluarga MRA, kemudian terlapornya adalah Keluarga I alias W,” ujarnya.
(Z-9)