Polemik Pagar Laut, Pengamat Jangan Cari Kambing Hitam

Polemik Pagar Laut, Pengamat: Jangan Cari Kambing Hitam
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten .(Antara)

Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut pihak yang menjadi dalang atau aktor intelektual di balik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, perlu diusut tuntas secepatnya.

Jangan Tamat, kata ia, Eksis sosok yang dikorbankan atau menjadi kambing hitam dalam kasus ini. “Cari saja aktor yang magarnya siapa dan pemilih Hak Guna Bangunan dan Hak Punya,” kata Asep kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).

Asep mengatakan diselidiki pula sumber Biaya dari pemagaran tersebut. Menurutnya, pagar sepanjang 30,16 kilometer itu membutuhkan biaya yang besar sehingga dalang pemagaran itu Mempunyai modal atau yang banyak pula.

“Dari mana duitnya bikin pagar 30 kilometer lebih? Kalau tanya nelayan kan keberatan malah susah cari ikan. Yang Terang yang memagar dan punya HGB harus diselidiki,” katanya.

Cek Artikel:  Dishub DKI Mikrotrans Berbayar, itu Hoaks

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang Eksis di perairan Tangerang, Banten, berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Trenggono, seusai Rapat Kerja (Raker) Serempak Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1),menyampaikan telah melakukan pengecekan terhadap hal tersebut. “Tak betul, kita sudah cek dan Rupanya itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN,” ujar Trenggono.

Dia memastikan Pengusutan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten Maju dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses Pengusutan dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Cek Artikel:  Audrey Davis Sempat Diancam Mantan Pacar Sebelum Video Syur di Sebar

Selain Pengusutan, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah Demi pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyadari bahwa Demi ini KKP Tetap Mempunyai kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan.”

KKP pun Maju mengupayakan pemanggilan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang. Langkah itu dilakukan, sebagai tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam pada pengungkapan kasus pagar laut ilegal tersebut.

Cek Artikel:  Polisi Periksa Pemilik Akun FB Icha Shakila Hari Ini soal Kasus Viral Dua Ibu Cabuli Anak Kandung

“Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil,” ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

Ia menerangkan, dalam tahapan proses penyelidikan tersebut, KKP Demi ini telah melakukan proses pemeriksaan terhadap dua orang nelayan yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik pagar laut ilegal tersebut.

“Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum Bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami Maju, Tamat kalau Bisa Eksis (tersangkanya),” tandasnya. (Ant/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai