Polemik Jabatan Seskab Mayor Teddy Sudah Selesai

Polemik Jabatan Seskab Mayor Teddy Sudah Selesai
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto Demi pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JABATAN baru Mayor Teddy seusai dilantik jadi Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto sempat menjadi polemik. Pasalnya, Pria dengan nama Teddy Indra Wijaya itu diketahui Lagi aktif sebagai prajurit TNI.

Personil DPR RI TB Hasanuddin sebelumnya menyarankan agar Tak melanggar UU TNI, Mayor Teddy disarankan Demi mundur dari prajurit TNI, Tetapi Kalau Tak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi lebih dahulu.

Meluruskan polemik ini, pria yang akrab di Tegur Kang TB ini menyampaikan bahwa telah mendapatkan Info tentangi status Seskab Mayor Teddy.

“Solusi tentang status Seskab Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan Bagus. Mayor Teddy Tak perlu mengundurkan diri sebagai TNI aktif, kemudian juga Tak perlu merevisi UU TNI. Saya mendapatkan informasi bahwa nomenklatur Seskab, akan di redisposisi di Dasar Sesmil Presiden,” kata TB Hasanuddin, Rabu (23/10).

Cek Artikel:  Profil Nasaruddin Umar, Calon Menteri Prabowo yang Pernah Jadi Tim Penasehat Inggris-Indonesia era Tony Blair

Maka, TB Hasanuddin mengeklaim penempatan TNI aktif di Seskab yang menjadi bagian dari Sesmil Presiden, Tak melanggar pasal 47 UU 34 tahun 2004 tentang TNI. 

“Karena dari 10 lembaga/kementerian yang dapat di jabat oleh prajutit TNI aktif menurut pasal 47 salah satu diantaranya adalah di seketaris militer presiden,” ucapnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk ajudannya semasa menjabat Menteri Pertahanan, Mayor Teddy Indra Wijaya, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Meski menjadi Seskab, Teddy Tak pensiun dari TNI.

Diketahui, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri. Dia mengatakan, Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Cek Artikel:  Ketua Mahamah Mulia Harus Bisa Jaga Muruah Peradilan dari Mafia Hukum

Personil DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan, bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau Tak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementrian Adalah: Badan intelejen , k

Kemenhan, BSNN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR,” kata TB Hasanuddin, Senin (21/10/2024).

Demi itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar Tak melanggar UU TNI, sebaiknya mundur dari prajurit TNI. Tapi kalau Tak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi dulu. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai