Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Mandailingnatal Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan PPPK Guru

Liputanindo.id – Ketua DPRD Mandailingnatal (Madina), EEL ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023. Penetapan EEL ini menambah daftar tersangka menjadi 7 orang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan oknum Ketua DPRD Madina itu sebagai tersangka. Kasus ini ditangani penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Spesifik Polda Sumut.

“Iya betul (Ketua DPRD Madina ditetapkan tersangka PPPK Madina),” ungkap Hadi, Senin (10/6/2024).

Hadi enggan menyebutkan soal Ketika Ketua DPRD Madina ditetapkan sebagai tersangka juga Ketika dilakukan penahanan.

“Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Penyelenggaraan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2023,” kata Hadi.

Cek Artikel:  Detik-detik Mobil Polisi di Jalan Pejompongan IV Dibakar Orang Tak Dikenal Demi Demo di DPR

Penetapan EEL ini sebagai tersangka menambah deretan sejumlah orang yang bertanggungjawab atas dugaan pemerasan atau suap PPPK guru di Kabupaten Madina tahun 2023 itu.

Keenam tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Hafrianto Siregar atau DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina.

Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Lazim Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.

“Hasil gelar perkara polisi menetapakan terhadap 5 orang. Hari ini, 4 tersangka dari 5 tersangka sudah ditahan,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada 2 Februari 2024 Lampau.

Hadi mengungkapkan seorang tersangka berinisial SD Kagak dilakukan penahanan, karena sedang mengalami sakit. Sisanya, dilakukan penahanan.

Cek Artikel:  Saling Bantah PN Jaksel dengan Pengacara Soal Alasan Meninggal Anak Eks Menteri PU Era Soeharto Begitu Eksekusi Rumah

“Satu tersangka SD wajib lapor dengan pertimbangan Kemanusiaan,” tutur perwira melati tiga itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut, juga memeriksa Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Alamulhaq Daulay. Mereka berstatus sebagai saksi.

Cek Artikel:  Kebakaran di Revo Mal Bekasi Diduga Gegara Api dari Dapur Restoran, Bangunan Rusak Berat

Demi diketahui, Penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafrianto Siregar, Rabu 3 Januari 2024, Lampau.

Dollar diduga melakukan pemungutan Fulus kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Madina pada seleksi PPPK tahun 2023, Lampau. Polisi memboyong Dolar ke Markas Polda Sumut, menjalani pemeriksaan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Mungkin Anda Menyukai