Polda Sumut: 65% Tindak Kejahatan karena Narkoba

Liputanindo.id MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mencatat 65% tindak kejahatan di wilayahnya, dipicu konsumsi narkoba, oleh sebab itu terus berupaya memerangi peredarannya.

“Penindakan pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan dengan gencarnya penangkapan terhadap para jaringan, bandar, dan kurir narkoba di wilayah Sumut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (2/5/2024) malam.

Menurut Hadi, penindakan pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran bertujuan menyelamatkan masyarakat serta generasi muda dari penyalahgunaan narkotika, karena narkoba menjadi faktor utama terjadinya kejahatan.

“Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk membangun sikap menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” kata mantan Kapolres Biak Papua ini.

Cek Artikel:  SYL Bantah Minta Dikirim Durian Seharga Rp46 Juta

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Akbar Setya Imam Effendi menyatakan, narkoba merupakan penyebab tindak kejahatan di wilayah hukumnya, di mana 65% pelaku mengkonsumsi narkoba.

“Juga narkoba menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia di Kabupaten Simalungun,” katanya.

Berdasar data Polda Sumut seperti dirilis Antara, upaya pemberantasan pada tahun 2023 mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang, dengan rincian jaringan 5.320 orang dan pengguna 1.250 orang.

Barang bukti narkoba sepanjang 2023 di antaranya sabu-sabu 1,12 ton, ganja 2,2 ton, pohon ganja 395.064 batang, pil ekstasi 181.673 butir, ladang ganja 150 hektare, serta obat-obatan lainnya. (BON)

Cek Artikel:  Lapas Cipinang Bantah Terdapat Kesalahan Pemberian Remisi Tujuh WBP Lansia

Mungkin Anda Menyukai