Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik Gegara Bongkar Mafia BBM, Mabes Polri: Sudah Sesuai Mekanisme

Liputanindo.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam kasus Ipda Rudy Soik merupakan bagian dari sistem yang Terdapat di tubuh Polri.

“Sudah dijelaskan oleh Kapolda Demi rapat dengar dengan DPR, bagaimana posisi kasus dan latar belakang yang bersangkutan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Menurut ia, tindakan yang dilakukan Polda NTT sudah sesuai dengan peraturan yang Terdapat, Berkualitas yang tercantum dalam undang-undang maupun peraturan internal Polri.

Trunoyudo mengatakan bahwa dengan aturan yang Terdapat maka wajar Apabila Personil yang melanggar mendapatkan hukuman dan ketika Personil itu berprestasi mendapat penghargaan.

Cek Artikel:  The Plaza Lombok Suguhkan Penari Erotis Bagi Para Pengunjung, Polisi Mengusut

“Sama-sama hargai apa yang telah dilakukan Polda NTT bagian dari sistem. Berkualitas itu penghargaan kepada Personil yang terbaik dan Berkualitas serta prestasi positif. Begitu juga kegiatan Personil yang melanggar disiplin, kode etik dan pidana, tentu mendapatkan hukuman,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan langkah Polri dalam rangka memperbaiki kinerja anggotanya di mana pun berada.

“Langkah-langkah yang sudah dilakukan tentu sudah dijelaskan oleh Kabid Humas dan Propam, segala keputusan yang Terdapat sudah mendasari langkah yang prosedural,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan lima pelanggaran yang dilakukan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi Hukuman pemecatan atau pemberhentian Kagak dengan hormat (PTDH).

Cek Artikel:  PDIP Berpotensi Usung Edy Kepada Rival Bobby di Pilgub Sumut

“Itulah yang disidangkan dan diputuskan Demi Ipda Rudy Soik, Kagak layak dipertahankan menjadi Personil Polri,” kata Daniel pada rapat dengar pendapat Serempak Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

Ia menuturkan bahwa kejadian bermula Demi dilakukan penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke Demi jam kerja pada 25 Juni 2024.

Dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT), Propam menemukan empat Personil Polri Demi kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke

“Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum minuman beralkohol,” ujarnya.

Cek Artikel:  Komedian Abdur Arsyad Ikut Demo di DPR, Singgung Kumpulan Orang-Orang Tolol

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolda, tiga Personil yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan Ampun kepada institusi dan penempatan Spesifik selama tujuh hari. Tetapi, Ipda Rudy Soik Kagak menerima dan mengajukan banding. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai