Polda Metro Tangkap Pria Penjual Video Porno Dewasa dan Anak di Telegram

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), MAFA (20) karena diduga menjual video pornografi dewasa dan anak dari akun media sosial Telegram “Deflamingo Collection”.

“Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5-7 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Ade menjelaskan pelaku mempromosikan konten video pornografinya melalui akun media sosial X @DeflamingoOfc. Pada akun X tersebut, MAFA memposting preview gambar dari video porno dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram Deflamingo Collection.

Cek Artikel:  Dalami Kasus Penganiayaan Bos Perusahaan Animasi Brandoville Studios, Polisi Lakukan Olah TKP

Dalam channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan anak dengan harga Rp165 ribu untuk paket bulanan dan Rp15 ribu untuk eceran.

Mantan Kapolresta Solo ini menjelaskan pelaku mendapatkan video porno dari media sosial. Konten asusila itu di-download lalu dijual lagi ke orang-orang.

Hasil pemeriksaan sementara, member yang sudah berlangganan Deflamingo Collection sebanyak 107 user. Kepada member yang mengikuti channel tersebut sebanyak 250 ribu user.

“Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi,” ujarnya.

MAFA kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Mengertin 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Mengertin 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Mengertin 2008 tentang Pornografi.

Cek Artikel:  Pelaku yang Copet HP Member Brimob Begitu Bubarkan Tawuran di Jaktim Ditangkap

Mungkin Anda Menyukai