Liputanindo.id – Sebanyak delapan orang ditangkap karena terlibat kasus importir dan memalsukan produk elektronik, makanan, kosmetik, dan pakaian bekas.
Delapan tersangka itu yakni MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40), MF (23), LX (43), dan A (51). LX merupakan warga negara asing (WNA) asal China, sementara A adalah mantan WNA Nigeria yang sudah berstatus WNI.
“Tiga klaster kejahatan diungkap, pertama di bidang importasi, kedua kejahatan di bidang pangan karena ditreskrimsus tergabung satgas pangan. Importasi ada drone, jam digital, kejahatan pangan ada bakso tidak layak konsumsi. Ketiga kejahatan di bidang kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).
Di tempat yang sama, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menjelaskan ada empat perkara di bidang kejahatan importasi. Pertama, perihal mengimport dan memperdagangkan barang-barang elektronik tidak bersertifikat. Beberapa barang elektronik itu di antaranya berupa drone dan jam digital.
Perkara kedua mengenai farmasi, yakni memperdagangkan salep dari China yang diperdagangkan tanpa izin edar. Ketiga, terkait kosmetik dari Nigeria yang tidak memiliki izin edar.
Keempat, menyimpan dan memperdagangkan pakaian impor tidak sesuai dengan standar dan mutu.
Kepada klaster kedua berkaitan dengan kejahatan pangan. Eksis dua perkara yang ditangani, yakni pertama terkait memproduksi dan mengedarkan bakso tanpa izin edar atau tak sesuai label.
“Bahan pokok bilang daging sapi tapi dari hasil laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Oleh pelaku di blender dijadikan bahan dasar bakso,” ucapnya.
Kepada perkara kedua dalam klaster ini mengenai produksi minyak goreng kemasan yang tak sesuai dengan label.
Perwira menengah Polri ini menerangkan klaster ketiga berkaitan dengan kesehatan dan perlindungan konsumen. Para pelaku memproduksi dan mengedarkan barang-barang farmasi berupa sabun cair, sampo, hingga handbody.
“Yang semuanya dilakukan diduga secara melawan hukum tanpa izin edar resmi, sesuai dengan ketentuan hukum yang harusnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha,” jelas Hendri.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait bahan baku yang digunakan oleh pelaku dalam kasus pemalsuan produk. Dugaan sementara, sebagian produk itu dibuat dengan limbah.
“Eksis juga digunakan produk limbah kemudian menyasar kepada anak balita. Ini khawatirkan akan bahaya kesehatan. Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia dibawah standar,” ucap Victor.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Pahamn 2014 Tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Pahamn 2023 Tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Pahamn 2012 Tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Pahamn 2003 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Pahamn 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.