Liputanindo.id – Pria berinisial M, YA, dan FF, ditangkap karena terlibat kasus peredaran Doku Bajakan di kawasan Jakarta, Sabtu (15/6). Sebanyak Doku pecahan Rp100 ribu dengan nilai total Rp22 miliar disita sebagai barang bukti.
“Barang bukti Terdapat Rp22 M (miliar) Doku Bajakan siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
Ketiganya ditangkap di sebuah kantor akuntan di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Selain Doku Bajakan senilai Rp22 miliar, penyidik juga menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong Doku, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan sejumlah tinta percetakan.
Ade belum mau bicara banyak mengenai kasus ini. Perihal betul tidaknya para pelaku hendak mengedarkan Doku Bajakan ini Buat Idul Adha, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan penyidik Lagi melakukan pendalaman.
“Ini Minta Donasi masyarakat juga apabila menemukan hal-hal seperti ini Terdapat peredaran Doku Bajakan tolong segera diinformasikan ke kantor kepolisian terdekat atau 110,” tambahnya.