Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga menyebarkan video syur perempuan mirip Audrey Davis, anak dari eks vokalis Naif, David Bayu di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua pelaku itu yakni MRS (22) dan JE (35) ditangkap pada Selasa (30/7) kemarin. MRS ditangkap di kawasan Pasuruan, Jawa Timur, sementara JE diamankan di kediamannya di daerah Kota Padang, Sumatera Barat.
“Modus operandi tersangka MRS adalah tersangka mengiklankan konten video pornografi, salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi melalui channel telegram milik tersangka yaitu Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
“(Sementara) modus operandi tersangka JE adalah tersangka meng-upload konten video pornografi AD melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou,” tambahnya.
Mantan Kapolresta Solo ini menjelaskan pelaku MRS menawarkan 62 koleksi video pornonya termasuk video Audrey, ke calon pembeli melalui link terabox.com. MRS menawarkan dua paket dalam penjualan videonya, yakni seharga Rp35 ribu dan Rp100 ribu.
“Tersangka (MRS) sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan,” ucapnya.
Demi JE, pelaku mendapatkan video syur Audrey dari sebuah akun TikTok. Dirikun itu membagikan link untuk mengunggah video anak David Bayu ini.
JE pun men-download video tersebut dan kembali meng-upload di akun media sosialnya.
“(Video syur Audrey oleh JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan, mendistribusikan, dan menyebarluaskan,” jelasnya.
MRS dan JE telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Pahamn 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Pahamn 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Pahamn 2008 tentang Pornografi.