Polda Metro Sistem E-TLE Hanya Menilang Kendaraan Bermotor, Bukan Pejalan Kaki

Polda Metro: Sistem E-TLE Hanya Menilang Kendaraan Bermotor, Bukan Pejalan Kaki
Kamera E-TLE di ruas jalan Jakarta.(Dok. Antara)

DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan Rendah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya Buat menilang kendaraan bermotor. Sementara, Buat pejalan kaki Bukan Dapat terkena tilang elektronik atau E-TLE.

“Bukan (menilang pejalan kaki), E-TLE itu hanya menggambarkan. E-TLE menggambarkan seluruh aktivitas yang Eksis di jalan, yang Dapat ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata Komaruddin kepada wartawan, Rabu (28/5).

Komaruddin menjelaskan, maksud dari tergambar berbeda dengan ter-capture. E-TLE merupakan sebuah kamera serupa CCTV sehingga dapat merekam segala aktivitas pengguna jalan.

E-TLE, lanjutnya, juga dapat mengidentifikasi setiap pelanggaran Lewat lintas yang dilakukan oleh pengendara, Berkualitas yang menggunakan roda dua maupun roda empat. Ia menyebut, identifikasi yang dilakukan E-TLE melalui pelat nomor kendaraan.

Cek Artikel:  Banjir di Kabupaten Bekasi, BPBD Kirim Donasi Logistik

“Yang Dapat ter-capture E-TLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor. Karena dia dilihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa yang Ketika ini ramai di masyarakat terkait pejalan kaki Dapat kena tilang E-TLE adalah keliru. Para pejalan kaki hanya tergambar atau terekam kamera E-TLE, Tetapi Bukan akan tertangkap sistem tilang E-TLE.

“Jadi, kalau misalnya masyarakat heboh dengan ter-capture (Bukan), tergambarkan iya. Tapi Bukan ter-capture. Nah, yang ter-capture oleh e-TLE hanya pengguna kendaraan bermotor. Roda dua, roda empat, dan sebagainya,” tuturnya.

Cek Artikel:  Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Heru Budi Minta Karyawan Lakukan Work From Home 5 September Mendatang

Ketika ini, menurut dia, E-TLE juga sudah didukung dengan sistem face recognition (FR) atau sistem pengenalan Persona. hal tersebut agar lebih memudahkan identifikasi terhadap pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor.

“Dalam pengembangannya, sekarang kita lengkapi dengan FR, face recognition, Buat pengenalan Persona. Jadi pejalan kaki belum terkena e-TLE. E-TLE hanya Dapat meng-capture jenis kendaraan dan orang yang Eksis di dalamnya, termasuk pengendara. FR Buat mengidentifikasi, orang itu siapa sih, itu FR. Itu dia pembacaan Persona,” jelasnya.

“Karena dalam kolom sanggahan kami, banyak masyarakat yang menyanggah. ‘Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya Eksis dipakai sama dia?’. Nah, itulah kita dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana,” tambahnya. (H-3)

Cek Artikel:  Densus 88 Sita Bahan Peledak TATP dari Penangkapan Teroris Simpatisan Daulah Islamiyah di Jatim

Mungkin Anda Menyukai