Polda Metro Jaya menyebut ada lima klaster demonstran yang ditangkap saat aksi unjuk rasa terkait Revisi UU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
“Kepada memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/8).
Ade Ary mengatakan, lima klaster tersebut terdiri dari mahasiswa, buruh, pekerja swasta, pelajar, dan pengangguran. Perinciannya, 15 mahasiswa, 16 buruh, tiga karyawan swasta, enam pelajar, dan 10 pengangguran. “Kemudian dari 50 orang yang diamankan ini, setidaknya 10 di TKP (tempat kejadian perkara),” ujarnya.
Baca juga : Eksis 301 Orang yang Ditangkap Polisi Demi Demo RUU Pilkada di DPR
Dia melanjutkan, dari 50 demonstran, 19 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, mereka tidak ditahan dan mendapat jaminan dari pihak keluarga.
“Pihak keluarga menjamin persyaratannya, mereka akan melakukan pengawasan dan bersikap kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Ade Ary juga mengimbau agar masyarakat tertib saat berdemonstrasi, termasuk tak merusak fasilitas umum. (J-2)