Polda Metro Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan

Polda Metro: Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri .(MI/Adam Dwi)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya mengatakan pengacara Firli Bahuri meminta agar kasus pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan melalui surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal itu dan mempersilakan tim penasihat hukum Buat melaksanakannya.

 

“Silahkan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Ade Safri Simanjuntak Demi dikonfirmasi, Senin (2/12).

Ade menambahkan dugaan kasus Firli melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan tetap berjalan. “Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” katanya.

Cek Artikel:  Polisi Sebut Tujuh Mayat di Kali Bekasi Diduga Akibat Tawuran

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Buat meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

“Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Ian dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.

Ian mengungkapkan Argumen pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli Bukan memenuhi syarat materiil. Ia menyebut Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 Spesialis.

Cek Artikel:  RK Klaim Didukung Prabowo dan Jokowi di Pilkada Jakarta

Akan tetapi, ratusan saksi tersebut Bukan memenuhi kualitas sebagai saksi karena Bukan Menonton dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

“Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut Ekonomis kami, Bukan Terdapat peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Bukan Terdapat satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti Punya Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, Bukan Terdapat barang bukti yang disita. (Ant/J-2)

Mungkin Anda Menyukai