Polda Metro Kirim Notifikasi Tilang Elektronik via WA

Polda Metro Kirim Notifikasi Tilang Elektronik via WA
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta .(Antara/Aprillio Akbar)

DIREKTORAT Lewat Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

“Berbarengan ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau

pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Indah Usman Begitu ditemui di Jakarta, Jumat (17/1).

Indah menjelaskan Hasil karya ini merupakan upaya digitalisasi Buat efektivitas dan efisiensi. Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA.

Cek Artikel:  Abang-Beradik Tewas Berpelukan dalam Kebakaran di Tambora, Ibunya Meninggal Depan Ruangan Mandi

Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan.

Karena itu, Direktorat Lewat Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan Begitu proses STNK. “Bagus ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” katanya.

Indah juga menyebutkan Begitu ini, data nomor ponsel yang telah terdaftar tersebut akan menjadi database Istimewa pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.

Cek Artikel:  Polisi Belum Dapat Konfirmasi Alexander Marwata Hadir atau Enggak dalam Pemeriksaan Besok

“Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan Penjelasan di web http://etle-pmj.id,” katanya.

Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode Surat keterangan dan lain sebagainya.

“Ketika telah Akurat memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan,” katanya.

Tetapi, Kalau pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi Bukan melakukan Penjelasan, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan terblokir.

“Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir Begitu yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Bersatu Satu Atap (Samsat),” katanya.

Cek Artikel:  Gaji Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Jaktim Belum Dibayar Sejak Oktober

Selain itu Buat memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di Daerah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan Buat menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.

“Dengan Langkah mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking,”

Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara Mekanis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK. (Ant/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai