
POLDA Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi Sumatra Utara-Jakarta. Sebanyak 34 kilogram ganja kering siap edar hingga 6,98 gram sabu disita.
“Kami telah mengamankan 34 Kg ganja jaringan Sumatra Utara-Jakarta,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangannya, Senin (17/3).
Ade mengatakan, kasus terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta. Petugas Lewat melakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka berinisial I di Jalan Gunung Sahari dengan barang bukti 1 kg ganja pada Sabtu (15/3).
“Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa Tetap Eksis narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat,” ujarnya.
Pihak kepolisian bergerak ke Posisi dan berhasil mengamankan 3 kilogram ganja dan 6,98 sabu. Setelah dilakukan pendalaman, Rupanya Tetap Eksis kontrakan lain di daerah yang sama yang digunakan sebagai Penyimpanan penyimpanan barang haram tersebut.
“Interogasi lebih lanjut mengungkap adanya tempat penyimpanan lain di kontrakan di daerah yang sama. Petugas kemudian menemukan 30 kilogram ganja yang disimpan dalam dua karung hijau,” tuturnya.
Ade Candra merinci total 34 kilogram ganja dan 6,98 gram sabu diamankan. Selain itu, lima orang tersangka berinisial I, R R , S, P dan R, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah diringkus.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Kepada Lanjut berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tuturnya. (H-3)