POLDA Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YA, 26, yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu.
“Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (24/8).
Ade Afri mengatakan, awalnya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram @skandal…….7b yang menyebarkan video-video porno tersebut.
Baca juga : Polisi Buru 398 Member Grup Telegram Video Porno Anak
“Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.
Terdapatpun modus yang digunakan dengan cara menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur.
“Awalnya anak korban mendapat chatting telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA dengan nomor hp 081283491340,” ucapnya.
Baca juga : Audrey Davis Sempat Diancam Mantan Pacar Sebelum Video Syur di Sebar
Selanjutnya, tersangka berkomunikasi dengan korban hingga membujuk korban untuk menunjukan bagian dadanya melalui video call dan dilakukan perekaman.
“Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call, akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” tuturnya.
Setelahnya, pelaku menggunakan nomor telepon yang lain dan terus meminta video call seks kepada korban dengan menyuruh korban meremas payudaranya.
Baca juga : Grup Telegram Deflamingo yang Menjual Video Porno Anak Punya 25 Ribu Member
“Demi itu Nomor telepon 0857551853983 mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak seks” bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun,” ungkapnya.
Apabila tak mau menuruti, tersangka mengancam korban denda sebesar Rp1 juta hingga ingin menyebarkan video-video yang sudah direkam.
“Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp 1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Mengertin 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Mengertin 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Mengertin 2008 tentang Pornografi. “Demi ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya,” jelasnya. (J-2)