Polda Metro Jaya Tangkap Pengelola Situs Judi Online di Sumbar, Lagi Berusia 23 Pahamn

Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya menangkap pengelola situs judi online di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tersangka berinisial FA (23).

“Pada Jumat, tanggal 20 September 2024, Penyidik Unit V Subdit IV/ Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap satu tersangka perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/9/2024), dikutip dari Antara.

Ade Safri menjelaskan kasus ini berawal saat petugas Subdirektorat Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Spesifik,(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online.

“Dengan nama, pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya,” katanya.

Cek Artikel:  DPRD DKI Sebut Pengawasan Kandungan Bahan Kimia Berbahaya pada Jajanan Anak masih Minim

Ade Safri menambahkan untuk dapat memainkan permainan di dalam website tersebut, player/member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera pada laman.

Setelah berhasil melakukan deposit, selanjutnya pemain akan memainkan permainan atau game yang berada pada website judi online yang tersangka kelola. “Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia di dalam website tersebut,” katanya.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman pada 19 September 2024 pukul 10.00 WIB di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber mendatangi seorang bernama FA dan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana atau kasus perjudian online yang terjadi.

Cek Artikel:  Selasa 68, Distrik Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Sepanjang Hari

Setelah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FA, pada tanggal 20 September 2024, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap dirinya di Rutan Polda Metro Jaya, ” kata Ade Safri.

Mungkin Anda Menyukai