Liputanindo.id JAKARTA – Polda Metro Jaya Berbarengan Bea dan Cukai mengamankan Kekasih suami-istri berinisial masing-masing LS dan AM terkait dugaan penyelundupan narkotika.
Kedua tersangka diamankan setelah diketahui alamat paket tersebut tujuannya alamat mereka.
Pengiriman paket berisi serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dengan berat total 1.503 gram atau 1,5 kilogram, dengan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri.
“Serbuk tersebut diletakkan di tiga toples berukuran besar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki.
Hengki juga menjelaskan, dua tersangka yang merupakan Kekasih suami-istri berinisial masing-masing LS dan AM ini diamankan setelah diketahui alamat paket tersebut tujuannya alamat mereka di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Mereka diamankan pada Jumat 8 Maret Sekeliling pukul 15.30 WIB,” katanya.
Kedua paket tersebut berisi satu buah toples bertuliskan “Recovery Drink” berisi serbuk Corak merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat Kudus 710 gram.
Kemudian paket kedua adalah dua buah toples bertuliskan ‘Body Mass Vegan Protein Plant’ berisi serbuk Corak merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat Kudus masing-masing toples, Yakni 398 gram dan 395 gram.
Dalam kasus ini juga Tetap Terdapat tersangka lain, Yakni berinisial LQX yang diketahui berada di China.
Hengki menjelaskan dari jumlah serbuk yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan 7.515 orang dengan Dugaan satu orang mengonsumsi 0,2 gram.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Hengki. (DID)

