Liputanindo.id JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (14/11/2023) besok. Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli akan diperiksa sebagai saksi di ruang Subdit Tipikor Alas 21 Gedung Promoter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Jadi Saksi dalam Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakarta
“Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, Lepas 14 Nopember 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (13/11/2023)
Sedianya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan kemarin. Tetapi Firli absen dengan Argumen mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Firli juga sudah menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus yang Eksis. Pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) Lampau.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan Penjelasan dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, Eksis Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi Ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa Arsip turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
Ade Safri mengatakan Eksis 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada Sekeliling kurun waktu 2020-2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu Lampau. (DID)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua