Polda Metro Buru Dua DPO Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Eksis tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dikutip Antara, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary menjelaskan terhadap DPO A dan M, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Lagi Maju melakukan pengejaran secara intensif.

Tetapi Ade Ary belum Pandai merinci apakah tersangka berasal dari Kementerian Komdigi atau Kaum sipil. Tetapi, dia menyatakan Kepolisian berkomitmen Buat mengusut kasus itu Tiba tuntas tanpa pandang bulu. 

Cek Artikel:  Sindikat Timah Ilegal Bekasi Terbongkar, 207 Batang Senilai Rp1,7 Miliar Gagal Dikirim ke Korsel

“Pihak yang terlibat Bagus dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain akan dikenakan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian Dana (TPPU),” tegasnya.

Sebelumnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra telah menyebutkan total tersangka hingga Ketika ini Eksis 15 orang dengan 11 diantaranya dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat Kaum sipil.

Mungkin Anda Menyukai