Polda Metro Bongkar Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, Satu Orang Diamankan

Polda Metro Bongkar Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, Satu Orang Diamankan
Konferensi pers tindak pidana penipuan skema ponzi bermodus arisan .(MI/Ficky Ramadhan)

POLDA Metro Jaya membongkar kasus penipuan skema ponzi dengan modus Arisan Duos. Kasus itu melibatkan seorang tersangka berinisial SFM, 21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan skema ponzi merupakan modus investasi Palsu yang membayarkan keuntungan dari Fulus investor sendiri.

“Jadi Fulus investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi. Ini sangat meresahkan masyarakat dan berhasil diungkap oleh rekan-rekan Direktorat Reserse Siber,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1).

Cek Artikel:  Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta Hari Ini

Ia menjelaskan, kasus itu bermula Begitu polisi menerima laporan pada Minggu (12/1). Kasus itu kemudian ditangani hingga terungkap penipuan dengan modus investasi bernama Arisan Duos.

“Setelah dibuat laporan polisi pada 12 Januari, langsung ditangani rekan Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Akhirnya berhasil diungkap peristiwa penipuan dengan skema ponzi dengan modus investasi Arisan Duos melalui media elektronik,” ujarnya.

Ade Ary menjelaskan tersangka SFM merupakan ibu rumah tangga yang bertindak sebagai pengelola. Ia melakukan aksinya sejak September 2024.

Modus SFM dalam penipuan itu dilakukan lewat grup WhatsApp yang beranggotakan hingga 425 orang. Ia menyebarkan promosi investasi dengan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dan menawarkan pinjam Anggaran.

Cek Artikel:  Ditanya Soal Program Atasi Kemacetan di Jakarta Selama 5 Tahun, Dharma: Tak Perlu Menambah Armada tapi Manajemen Diperbaiki

Kemudian, penyidik sejauh ini mencatat sudah Terdapat 85 korban dari kasus tersebut dan terdapat empat laporan polisi. Di antara korban itu, terdapat 18 orang yang sudah menjalani pemeriksaan.

“Grup WA yang digunakan oleh tersangka ini namanya GUARISANBYBIYU. Terdapat 425 member di grup WA tersebut. Kemudian Tamat dengan Begitu ini Intervensi penyidik Terdapat 85 korban dan telah Membikin 4 laporan polisi, 18 korban di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan, ini Lalu bertahap,” ucapnya.

Tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Cek Artikel:  Subsidi KRL Berbasis NIK Picu Kontroversi, Kemenhub Merespons

Ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Fulus dengan ancaman pidana 20 tahun. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai