Liputanindo.id – Polda Metro Jaya mengungkap pabrik narkotika jenis tablet Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) dan Hexymer di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Tablet narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, jenis Hxymer berjumlah 1.024.000 tablet dan tablet yang diduga carisoprodol berjumlah 210.000 tablet, dengan jumlah keseluruhan 2.449.000 tablet,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki Demi konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024)
Hengki menjelaskan kasus ini berawal ketika penyidik dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis PCC dengan menggunakan sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (15/5).
Penulusuran pun dilakukan dan penyidik menangkap MH (43) beserta narkotika jenis carisoprodol dan obat tanpa izin edar hxymer.
Pengembangan pun dilakukan dan penyidik pergi ke kawasan Citeureup. Di sana, penyidik menggerebek sebuah home industry PCC yang di dalamnya ditemukan sejumlah bahan baku PCC, mesin pencetak tablet, timbangan, alat press, dan mesin pengaduk.
“Menurut pengakuan tersangka, pabrik tersebut telah beroperasi sejak enam bulan Lewat, tapi kami Lagi melakukan pendalaman kemungkinan ini telah berlangsung lelet,” ujarnya.
Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial S ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). S perannya memerintahkan MH Demi Membangun obat-obatan tersebut.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan sebanyak 830 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari kasus ini.
Atas kasus ini, tersangka MU dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pas