Polda Metro: 9 Polisi Patroli Tak Lakukan Pelanggaran dalam Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menyampaikan Bukan Terdapat pelanggaran yang dilakukan sembilan anggotanya dalam kasus penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.

“Berdasarkan pemeriksaan dari Bidpropam Polda Metro Jaya, terhadap para petugas yang melaksanaakan patroli hasilnya adalah Bukan ditemukan adanya pelanggaran kode etik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Ade pun menyebut kesembilan polisi itu telah bertugas seperti Normal.

Diketahui, sebelum ditemukan tujuh mayat di Kali Bekasi pada Minggu (22/9/2024), sembilan Member Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah bedeng di Jalan Cipendawa usai mendapat info Apabila akan Terdapat tawuran, Sabtu (21/9/2024). Demi digerebek, polisi menemukan Sekeliling 60 orang sedang berkumpul. 

Cek Artikel:  Transjakarta Laut Sudah Direncanakan Pemprov DKI Jakarta

Polisi juga mendapati sejumlah senjata tajam (sajam) dan minuman keras di Posisi. Puluhan orang ini mencoba kabur ketika Memperhatikan polisi. Petugas Lampau melakukan pengejaran dan mengamankan 22 orang, 6 sajam, dan 30 unit sepeda motor.

Keesokan harinya, ditemukan tujuh jasad di Kali Bekasi tak jauh dari TKP penggerebekan. Seluruh jasad dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Usai dilakukan pemeriksaan, RS Polri menyatakan telah mengidentifikasi ketujuh jasad yang ditemukan di Kali Bekasi itu, yakni Muhammad Rizki (19), Ahmad Davi (16), Muhamad Farhan (20), dan Rizki Ramadan (15). Lampau Ridho Darmawan (15), Rezky Dwi Cahyo (16), dan Vino Satriani (15).

Cek Artikel:  Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Dituntut Hukuman Wafat

Kesembilan polisi yang melakukan penggrebekan itu Lampau diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Pengusutan berlanjut dengan dilakukan pemeriksaan ke 27 Member polisi.

Mungkin Anda Menyukai