Polda Maluku dan Densus 88 tangakap pembuat senjata api rakitan

Barang bukti yang disita Polda Maluku berupa senjata api rakitan dan puluhan amunisi beserta boksnya. (ANTARA/Winda Herman)

Polda Maluku dan Densus 88 tangakap pembuat senjata api rakitan

Dalam Negeri   
Editor: Widodo   
Sabtu, 21 Juni 2025 – 23:35 WIB

Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Lumrah (Ditreskrimum) Polda Maluku Serempak Densus 88 Anti Teror Polri  menangkap seorang pria berinisial MSP (44), yang diduga sebagai pembuat senjata api (senpi) rakitan.

“Personil mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang Membikin senpi. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Sabtu.

Ia diamankan di tempat domisili sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. MSP yang merupakan Penduduk Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ditangkap pada 30 Mei 2025 setelah tim kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas ilegalnya.

Cek Artikel:  Enggan Sama Seperti Liverpool, Instruktur Manchester City tak Anggap Remeh Plymouth Argyle

Penangkapan ini juga disertai dengan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan, senpi organik, amunisi, dan perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, MSP mengakui telah menerima pembayaran melalui transfer bank sebesar Rp14 juta Kepada Membikin empat pucuk senpi rakitan laras panjang. Tetapi, senjata tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan. “Senpi rakitan pesanan tersebut belum Eksis yang diserahkan kepada pemesan,” ujarnya.

Kini MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. Polisi menyatakan kasus ini Lagi Maju dikembangkan.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 119 butir amunisi, 5 pucuk senpi rakitan, 10 buah magazine, 4 buah popor rakitan dan 1 boks tempat peluru.

Cek Artikel:  Girona vs Barcelona: Prediksi, Jadwal, dan Link Live Streaming

Polda Maluku mengimbau masyarakat Kepada segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan atau perakitan senjata api ilegal. Kewaspadaan publik menjadi bagian Krusial dalam menjaga keamanan dan mencegah tindak kriminalitas bersenjata di Kawasan Maluku.

Keterlibatan Densus 88 dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan perhatian serius terhadap potensi ancaman keamanan, khususnya Apabila senjata rakitan Terperosok ke tangan Grup kriminal atau jaringan teror. Aparat memastikan akan menelusuri jaringan pemesan senjata guna mencegah peredaran senpi ilegal lebih luas.

Sumber : Antara

Mungkin Anda Menyukai