Liputanindo.id BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah Lampung menyebutkan bahwa komika Aulia Rakhman (AR) terancam hukuman lima tahun penjara akibat dugaan penistaan Religi pada acara ‘Desak Anies’ beberapa waktu Lampau.
Sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan AR sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Umi mengatakan bahwa dalam perkara tersebut kepolisian memeriksa tujuh orang saksi dan lima orang Spesialis Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta.
“Jadi Spesialis yang didatangkan, yakni Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi Religi dari Kementerian Religi, MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila,” kata dia, Senin (11/12/2023).
Umi mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.
“Begitu ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Buat diteliti dan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Sebelumnya, seperti dilansir Antara, komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW Begitu memberikan materi “stand up comedy” pada acara ‘Desak Anies’ pada Kamis (7/12) di Bandarlampung.
Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat “Coba lu cek di penjara ya, Eksis berapa nama Muhammad, kayak Krusial aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara Seluruh”.
Kutipan materi “stand up comedy” ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies Baswedan” yang berdurasi selama dua jam dua menit. (FAR)