Polda Jatim Tangkap Babysitter yang Cekoki Obat Keras ke Balita hingga Kegemukan

Liputanindo.id – Polda Jawa Timur menangkap babysitter atau pengasuh bayi berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan, yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan. 

“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui Kalau pemberian obat penggemuk lazim dilakukan Mitra-Mitra seprofesi-nya,” ucap Dirrerimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (15/10/2024), dikutip dari Antara.

Polisi Demi ini Lagi memeriksa percakapan dengan rekan satu profesi yang juga melakukan Langkah yang sama Kepada menggemukkan anak asuhnya.

“Pelaku ini mengakui Kalau membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online,” ucap Farman.

Obat tersebut mengandung obat keras (Siproheptadine dan Dexametasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun agar Segera gemuk. Terbukti anak yang Demi itu berusia dua tahun tiga bulan tersebut sudah Mempunyai bobot 19,5 kg.

Cek Artikel:  Gandeng Pertuni, Pemkot Denpasar Gelar Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas

“Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami over weight atau kegemukan,” kata Farman.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti 1 unit ponsel; 1 buah botol ukuran 600ml berisi air yang tercampur obat; 1 buah gelas plastik (gelas anak) Corak putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda.

Selanjutnya sebuah stik kayu Corak cokelat panjang kurang lebih 20 centimeter; 30 butir pil berbentuk lonjong Corak jingga; dan 30 butir pil berbentuk persegi, 5 berwarna biru yang terbungkus plastik Corak putih.

Eksis juga 1 botol kecil Corak putih berisi 7 butir pil lonjong Corak jingga dan 7 butir pil persegi lima Corak biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina Corak emas.

Cek Artikel:  Jokowi Jernihkan Pernyataan 'Datang Ramai-ramai dan Ditinggal Ramai-ramai' di Acara NasDem

Kemudian 1 bendel screenshot percakapan WA tersangka dan 1 bendel screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai