Liputanindo.id SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menahan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga tewas di Rumah Tahanan Mapolda setempat, pada Senin (10/6/2024).
“Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Lazim (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto kepada media di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.
Dirmanto mengatakan karena mengingat yang bersangkutan mempunyai tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga terhadap tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Nyeri Bhayangkara Polda Jatim.
“Pasca-kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan kepada korban. Di mana tersangka mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan dan kiri, tubuh bagian depan ikut terbakar juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater.
Perwira dengan tiga melati emas itu mengatakan ada hak privasi terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang ada di dalam pasal 3.
“Bukan semua mens rea dan actus reus bisa dibuka di media. Eksis privasi pada kasus ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Mengertin 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.
Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Tetapi, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB. (HAP)
Baca Juga:
Polda Jatim Kawal May Day, Terapkan Rekayasa Rute Terjamin bagi Pengguna Jalan
Baca Juga:
Ledakan di Markas Brimob Polda Jatim Berasal dari Mortir Intervensi Sisa Perang