Polda Jatim Ringkus Tiga Penembak Misterius di Tol Sidoarjo-Surabaya, Satu Pelaku di Dasar Umur

Liputanindo.id – Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku teror penembakan dua sopir truk di Jalan Tol Sidoarjo arah Surabaya pada Senin (19/5/2024) Lewat.

Direktur Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengatakan polisi menangkap tiga pelaku yang kini jadi tersangka. Mereka adalah NBL (20) mahasiswa Kaum Wonocolo Surabaya, JLK (19) mahasiswa Kaum Sambikerep, dan seorang anak di Dasar umur.

“Kemudian, satu tersangka Tengah anak di Dasar umur,” kata Kombespol Totok Ketika konferensi pers di Polda Jawa Timur, Senin (27/5/2024).

Kombespol Totok menyampaikan mereka melakukan penembakan di empat tempat, yakni pada 19 Mei 2024 di Jalan Tol Surabaya-Tanggulangi KM 758 dan Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 754. 

Cek Artikel:  Pasokan Tersendat, Sejumlah Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Klaten Kehabisan Stok

Kemudian Lepas 21 Mei 2023 terjadi Tengah di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya. Lewat di Jalan Raya Babatan-Unesa kawasan Wiyung, Surabaya.

“Kejadian pertama di Jalan Tol Surabaya-Tanggulangi Sekeliling pukul 01.05 WIB, penembakan terkena korban atas nama AR dengan 1 luka bibir atas dan 1 luka pelipis kiri,” ujarnya.

Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil Corak hitam yang menyalip dari kiri. Kemudian setelah mobil mereka sejajar, tersangka menembak dengan menggunakan senjata air soft gun dari jarak Sekeliling dua meter.

“Ditembak sebanyak 4 kali setelah itu tersangka kabur menuju arah gerbang tol Kejapanan,” ucapnya.

Kemudian Posisi berikutnya di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya Sekeliling pukul 02.12 WIB. Tersangka menembak korban EC hingga mengalami lima luka di bagian Paras. Di Tol Sidoarjo-Surabaya, para tersangka menembak satu korban RW hingga terluka di pelipis kiri.

Cek Artikel:  Apa Itu Rip Current Ombak Kuat yang Hanyutkan 13 Siswa di Pantai Drini Yogyakarta

Lewat di Jalan Raya Babatan-Unesa Wiyung, tersangka menembak korban atas nama K hingga mengalami luka di perut kanan dan pinggang kanan.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Mungkin Anda Menyukai