Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta

Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Tersangka kasus TPPO di Jateng.(Dok. MI)

DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan Anggota Brebes. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, Tetapi pada kenyataannya Bukan diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah Fulus.

Direktur Reserse Kriminal Standar (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban. Hal itu disampaikannya dalam gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2).

“Yang bersangkutan (korban) sudah membayar sejumlah Fulus dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang. Tetapi, dalam proses pelaksanaannya sejak tahun 2023 Tiba dengan Desember 2024, korban Bukan diberangkatkan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Cek Artikel:  Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di 32 Daerah di Jawa Tengah Sabtu (251)

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta Kepada Dapat berangkat ke Jepang di sektor pertanian. Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes. Tetapi, dalam praktiknya, PT RAB Bukan Mempunyai Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

“Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan. Tetapi, dalam pemeriksaan, PT RAB Bukan Dapat menunjukkan adanya perjanjian Formal dengan negara tujuan. Pelaku juga diketahui Bukan Mempunyai izin Kepada mengirim pekerja migran ke luar negeri,” Terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Zudan Gembira Memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi di Sulsel yang Cerah

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya Tetap belum diberangkatkan. Selain itu, total kerugian dari 20 korban yang Bukan jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.

Di kesempatan tersebut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus Mempunyai perizinan Formal dari pemerintah.

“Kami akan Maju melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Cek Artikel:  Ribuan Mushaf Al Quran dan Kitab Islam Dibagikan Secara Gratis pada MTQN

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling Lamban 15 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai