Polda Jambi Cokok Enam Penambang Minyak Ilegal

Polda Jambi Cokok Enam Penambang Minyak Ilegal
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia (baju putih) merilis kasus penangkapan enam penambang minyak ilegal di Mapolda Jambi, Selasa (11/2).(MI/Solmi)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Spesifik Polda Jambi kembali mencokok enam penambang minyak ilegal yang tertangkap tangan Begitu memolot (memompa atau mengeluarkan) minyak mentah dari beberapa sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Wakil Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia membenarkan hal itu kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (11/2).

Keenam tersangka merupakan pekerja penerima upah, bukan pemilik atau pemodal dari pengeboran minyak ilegal yang diakui sudah berjalan Sekeliling satu tahun belakang. “Kasusnya Lagi kita dalami, kita berupaya mengusut tuntas, termasuk memburu pemodal atau pemilik sumurnya,” ujar Taufik.

Keenam tersangka tersebut diamankan di Posisi pengeboran minyak ilegal berbeda yakni di Sekeliling Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi. Kepada penyidik, para tersangka mengaku setiap satu drum (200 liter) minyak mentah yang mereka hasilkan,diganjar upah Rp70 ribu. Para pemodal biasanya membayarkan upah per minggu.(M-2)

Cek Artikel:  Moja Museum Tawarkan Variasi Aktivitas Menarik Serempak Keluarga

Mungkin Anda Menyukai