Liputanindo.id – Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menyerahkan berkas perkara perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas berkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Bekas perkara tahap satu itu nantinya akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh oleh jaksa peneliti.
Apabila berkas dinilai kurang lengkap, Kejati Jabar memberikan kode P18 dan akan mengembalikan polisi Demi dilengkapi. Kalau berkas dinilai lengkap, berkas perkara tersebut akan diberi kode P21.
“Jadi Demi tahap pertama Demi ini kami menyerahkan berkas, sudah Eksis para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Atas kasus tersebut, Pegi Setiawan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman Tewas.