Polda Jabar Akan Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Liputanindo.id – Polda Jabar menegaskan akan Taat dengan hukum usai hakim mengabulkan praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina pada 2016 di Cirebon, Pegi Setiawan. Polisi akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

“Penyidik Niscaya akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim. Kita tetap Taat hukum. Iya insya Allah (Pegi akan dibebaskan),” kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Perihal Ketika Pegi akan dibebaskan, Nurhadi belum memberi jawaban secara Niscaya. Dia hanya menyebut penyidik akan secepatnya menjalani perintah hakim.

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada Senin hari ini.

Cek Artikel:  Iwapi Jawa Tengah Didorong Berpartisipasi dalam Pengadaan Pemerintah

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM Lepas 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan Enggak Absah dan batal demi hukum,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman Ketika sidang.

Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina oleh Polda Jabar. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman Wafat.

Pegi pun sebelumnya membantah terlibat dalam kasus ini dan menyatakan rela Wafat.

Mungkin Anda Menyukai