Polda Gorontalo Amankan 20 Pria Pelaku Pencabulan Anak

Polda Gorontalo Amankan 20 Pria Pelaku Pencabulan Anak
Ilustrasi, penangkapan pelaku pencabulan anak.(Dok. Freepik)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Standar Kepolisian Daerah Gorontalo mengamankan 20 pria yang diduga pelaku pencabulan anak di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengaku, kasus tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berawal ketika korban izin Izin Demi keluar Serempak rekan lelakinya, Tetapi ibu korban sempat melarang Demi keluar, tapi ayahnya mengizinkan korban keluar di malam hari.

“Setelah larut malam Sekeliling pukul 24.00 wita, korban Bukan kunjung pulang, akhirnya Bapak korban mencari Tiba di seputaran taman telaga, Tetapi korban Bukan ditemukan,” ungkap Yos Guntur dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/1).

Cek Artikel:  Capim KPK Poengky Lebih Utamakan Pencegahan Ketimbang OTT

Keesokan harinya, keluarga korban menghubungi korban dengan melalui telepon selulernya, Tetapi Bukan Terdapat respon sehingga keluarganya mencari informasi dari rekan korban lainnya dan membantu mencari hingga korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.

“Korban kemudian dibawa ke Polsek Telaga dan ditemukan adanya tindak kekerasan seksual. Korban dipaksa oleh terlapor, RK Demi berhubungan badan layaknya suami istri,” Terang Yos Guntur.

Bukan hanya itu, rekan RK juga melakukan aksi yang sama dengan menggilir korban. Sehingga korban Begitu ini mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.

“korban mengaku Terdapat beberapa orang Pria Kawan dari RK yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut,” terangnya.

Cek Artikel:  Diduga Tak Dapat Bayar SPP, Murid SD Swasta di Banten Diusir dari Sekolah

Akibat perbuatan ke 20 pelaku persetubuhan anak dibawa umur tersebut dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di Dasar umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” pungkas Yos Guntur. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai