Polda Bekuk Pria Pembuat Website Pencatat Nama Keturunan Nabi Gadungan

Liputanindo.id JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria yang membuat website Rabithah Alawiyah gadungan. Dia adalah JMW (24), warga Kampung Bulak, Kalideres, Jakata Barat.

Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini melakukan aksinya sejak Desember 2023 dengan membuat website yang dengan mencatut logo Rabithah Alawiyah, lembaga yang memverifikasi seseorang sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, sehingga menerupai laman resmi lembaga tersebut.

“(Situs itu) menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- per satu nama, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, diterima Minggu (3/3/2024).

Cek Artikel:  Polisi Dalami Pembunuhan Pria yang Dikubur di Dapur Rumah

Usai polisi meminta klarifikasi kepada pihak lembaga pencatat nama keturunan nabi itu, didapatkanlah pernyataan bahwa situs https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 milik JMW adalah situs gadungan. Ade mengatakan situasi resmi tercatat dengan laman https://rabithahalawiyah.org/.

Kepolisian pun menangkap JMW pada Rabu 28 Februari 2024 di rumahnya. Dari sana polisi juga membawa barang bukti, yakni: Laptop Asus warna abu-abu dan Handphone Vivo warna biru yang berisi jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah.

Atas berbuatannya, JMW ditetapkan sebagaitersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan dijeratkan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Pahamn 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Cek Artikel:  Dua Polisi Padang Ditabrak Ambulans Demi Bubarkan Tawuran

“Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. [Lalu] melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara,” tutup Ade. (DID)

Mungkin Anda Menyukai