Polda Banten tetapkan 3 tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Sabtu, 17 Mei 2025 – 03:31 WIB
Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Lazim (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan Bukan menyenangkan terkait proyek Punya PT China Chengda Engineering.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat (16/5) malam.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, Jumat, membenarkan penetapan dan penahanan para tersangka.
Ketiga tersangka yang kini ditahan ialah Ketua Ruangan Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.
“Ketiganya terbukti Mempunyai peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan Buat memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar dia.
Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun.
Dari hasil penyelidikan, IS diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.
Aksi pemaksaan dilakukan Serempak dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.
Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek Apabila HNSI Bukan dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa Buat melakukan aksi di Posisi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.
Kasus ini mencuat usai unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025 yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang.
Polisi langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan Penerangan terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta Berkas Formal berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.
Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan Maju berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Bukan Terdapat ruang Buat intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dian.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik Bukan etis terhadap investor asing.
Sumber : Antara

