Pola Kepri Tangkap Pelaku Pengirim Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Pola Kepri Tangkap Pelaku Pengirim Calon PMI Ilegal ke Malaysia
(Antara)

TIM Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) 
ilegal ke Malaysia. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka dan menyelamatkan empat korban.

Penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya lokasi penampungan CPMI ilegal di Marina City, Pelabuhan Sekupang, pada Senin (20/8) malam.

“Dua tersangka yang ditangkap berinisial AS dan M. AS berperan sebagai pengirim, sedangkan M bertugas menampung korban selama di Batam,” kata Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, Rabu (21/8).

Baca juga : Sopir Ditangkap saat Angkut Bawang Bombai Ilegal asal Australia

Keempat korban yang diselamatkan berasal dari beberapa daerah dan rencananya akan dikirim ke Malaysia. Trisno menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait upah dan cara pengiriman para CPMI ilegal tersebut.

Cek Artikel:  Unggahan Menantu Pejabat BP Bintan Viral, ICW Desak KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah, mengingat hal tersebut dapat membahayakan nyawa para CPMI.

“Buat korban, prosedurnya akan diserahkan ke BP2MI,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Pahamn 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Pahamn 2023, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. (HK/J-3)
 

Mungkin Anda Menyukai