POLDA Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat Arif Rahman selaku Staf Tertentu (Stafsus) dari Ketua Lumrah Bilik Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.
“Kemarin, Selasa (17/9), kami telah menerima laporan dari Kerabat AR, terlapornya Kerabat UK. Atas peristiwa dugaan yang dilaporkan adalah kekerasan secara Berbarengan-sama di muka Lumrah terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/9).
Ade mengatakan, pihaknya bakal mendalami laporan tersebut dan akan diusut hingga tuntas. “Jadi setiap laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya itu Niscaya akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Baca juga : Aktivis Buruh Minta Pemerintah Segera Selesaikan Kisruh Kadin
Pendalaman akan dilakukan terhadap laporan itu tentunya sesuai dengan aturan, proposional, dan propesional. Sehingga, keadilan akan dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam laporan tersebut.
“Jadi Minta waktu setiap laporan yang masuk tahapan awalnya adalah pendalaman dalam rangka penyelidikan. Minta waktu, tim penyelidik Lagi bekerja,” tuturnya.
Diketahui, Stafsus Ketua Lumrah Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid, Arif Rahman Membangun laporan ke Polda Metro Jaya. Arif Rahman melaporkan terkait dugaan pengeroyokan di menara Kadin, Jakarta Selatan.
Laporan Arif Rahman teregister dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Arif Rahman melaporkan terkait Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana pengeroyokan.
“Iya betul (Membangun laporan). Pengeroyokan sebenarnya. Jadi, (terjadinya) di gedung Menara Kadin,” kata Arif Rahman, Rabu (18/9). (J-2)