PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Kami Akan Terbitkan Sprindik Baru

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dimenangkannya gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) Kagak mempengaruhi jalannya proses penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan di Kalsel.

“Tentunya Kagak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan tersebut maka status tersangka Sahbirin Noor dinyatakan gugur dan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dinyatakan Kagak berlaku.

Tetapi penyidik KPK akan Maju melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut dan Lagi akan mendalami berbagai informasi serta Kagak menutup kemungkinan Kepada menerbitkan sprindik baru.

“Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali Membikin adanya surat perintah penyidikan yang baru,” ujarnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses soal penetapan status tersangka dan Kagak mempengaruhi materi penyidikan.

Cek Artikel:  Eks Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Mengertin Penjara, Korupsi APD Covid-19

“Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” kata Tessa.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor Kepada sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menyatakan Kagak Absah dan Kagak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

“Menyatakan sprindik adalah Kagak Absah,” ujarnya.

Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, Ialah Arsip Formal yang berisi perintah kepada penyidik Kepada melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Sprindik dibuat setelah Terdapat Hasil dari Penilaian atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Cek Artikel:  Koalisi Berantakan, Ariza Patria Infonya Mundur dari Pilwalkot Tangsel

Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya

Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien Kagak melarikan diri lantaran Kagak Terdapat surat penetapan.

“Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal Kagak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan,” ujar Soesilo.

Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin Kagak tertangkap tangan lantaran Kagak Terdapat di Letak Ketika dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka Sebaiknya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.

“Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan Kepada menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

Cek Artikel:  Festival Serak Gulo, Simbol Tradisi Keberagaman di Kota Padang

Sebelumnya pada Minggu (6/10), KPK melakukan OTT kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Standar dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, Lagi dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai