PMI di Malaysia Kena Siksa Majikan Mengenakan Palu hingga Setrika

Liputanindo.id – Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Kuala Lumpur, Malaysia, mengalami kekerasan fisik oleh majikan.

Dilansir dari Antara, Kepala Polisi Daerah Ampang Jaya ACP Mohd Azam Ismail mengatakan telah menerima pengaduan awal pada Minggu (13/10/2024) Lewat, pukul 14.25 waktu Malaysia (pukul 13.45 WIB) dari seorang Perempuan Anggota negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun yang telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di kawasan Taman Putra Sulaiman.

WNI itu, menurut dia, mengklaim telah mengalami kekerasan fisik oleh majikan, yakni dua Perempuan Anggota lokal dengan menggunakan palu, penjepit besi, dan seterika panas sehingga melukai bagian tangan dan kaki sebelah kanan maupun kiri.

Cek Artikel:  Daftar Tawanan Palestina yang Dibebaskan Israel dalam Kesepakatan Gencatan Senjata

PMI yang mengalami kekerasan itu berhasil keluar dari rumah majikan Buat mendapatkan pertolongan masyarakat.

Motif kejadian kekerasan itu, menurut ACP Mohd Azam, disebabkan majikan menuduh PMI tersebut malas. Majikan Tak senang karena PMI tersebut sering lupa melaksanakan pekerjaan rumah yang sudah diarahkan.

Berdasarkan aduan tersebut, ia mengatakan pada Senin (14/10/2024), Sekeliling pukul 11.30, tim petugas dan Personil Divisi Pengusutan Kriminal Distrik (BSJD) Ampang Jaya telah menangkap dua Perempuan Anggota lokal berusia 40 dan 61 tahun yang merupakan majikan dari PMI tersebut.

Ia mengatakan keduanya Tak Mempunyai catatan masa Lewat dan telah diberikan jaminan polisi Sembari menunggu penyelidikan lengkap.

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP mengacu pada penyebab luka dengan menggunakan senjata.

Cek Artikel:  Ukraina Kirim Drone Kamikaze Terbesar ke Rusia

Hukuman Pasal 324 yakni penjara Buat jangka waktu hingga tiga tahun atau dengan denda, atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman tersebut.

Mungkin Anda Menyukai