Liputanindo.id – PT PLN (Persero) menyebut pencurian kabel yang terjadi di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6) memberikan Akibat yang luas bagi masyarakat.
“Pencurian kabel jenis Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV ini memberikan Akibat Enggak hanya dari sisi PLN, tetapi juga memberikan Akibat kepada masyarakat, seperti pemadaman Aliran listrik, ” kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan, Diah Puspita dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (29/6/2024).
Diah menambahkan dengan terjadinya pemadaman Aliran listrik karena pencurian kabel tersebut tentunya akan mengganggu aktivitas masyarakat, Berkualitas aktivitas perkantoran, aktivitas ibadah, aktivitas pelayanan dan yang lainnya.
“Akibat tersebut juga Dapat terjadi kepada pelaku, ketika melakukan pencurian adanya tegangan tembus itu Dapat menyebabkan arus pendek (short) di sirkuit yang menyebabkan ledakan di Letak, ” ucapnya.
Kemudian mengenai kerugian materiel akibat kasus tersebut, Diah menyampaikan pihaknya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Buat kerugian meteriel dari PLN sebesar Sekeliling Rp25.250.000 Buat kondisi yang terjadi pada kasus tersebut. Tetapi, Enggak hanya dari sisi materiel saja yang dialami PLN, tentunya juga ini mengganggu pelayanan PLN Buat memberikan layanan listrik kepada masyarakat dan tentunya ini Dapat menurunkan Imej PLN di mata masyarakat, ” katanya.
Diah juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap dua pencuri kabel PLN dan juga mengajak masyarakat Buat urut menjaga keamanan dengan waspada terhadap oknum mencurigakan tanpa identitas PLN yang beraktivitas di Sekeliling aset Punya PLN.
“Kalau masyarakat Memperhatikan gerak gerik mencurigakan, segera laporkan melalui ke Kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile,” ucapnya.
Sebelumnya komplotan pencuri kabel PLN di pinggir sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, yang terjadi pada Selasa (25/6) telah melakukan aksinya lebih dari sekali.
“Dua orang berinisial GS (39) dan AN (42) tersebut melakukan pencurian dan bukan hanya pada malam hari itu saja, tetapi juga dua kali sebelumnya,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Akbar Harvida Demi ditemui di Jakarta, Jumat (28/6).
Donny menjelaskan kasus ini berawal dari laporan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada Polsek Tambora terkait adanya dugaan pencurian kabel sehingga mengakibatkan adanya gangguan layanan bagi masyarakat.
Atas dasar laporan tersebut Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan kepada para tersangka.
“Pada hari Selasa Copot 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku dari pencurian kabel tersebut di daerah Pekojan, Jakarta Barat,” katanya.