Liputanindo.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan Demi pembacaan pandangan mini fraksi terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (UU DKJ) dalam rapat Baleg DPR, pada Senin (18/11/2024).
Personil Baleg DPR Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, perlu Terdapat batasan waktu bagi pemerintah Kepada menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara Kepada mengtasi ketidakpastian hukum.
“Fraksi PKS berpandangan bahwa Kepada mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu Kepada menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ,” katanya.
Dia mengatan, dengan adanya tenggat waktu penerbitan keppres, maka Terdapat cukup waktu Kepada transisi perpindahan ibu kota negara
“Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibukota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang Jernih,” kata Anis.
Adapun seluruh fraksi, termasuk PKS, setuju membawa revisi UU DKJ ke rapat paripurna terdekat sebagai undang-undang.
Pemerintah juga menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi UU DKJ. Penambahan itu diperlukan Kepada memberikan kepastian hukum.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Spesifik Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70B: Personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Biasa 2024 Kepada daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai Personil DPRD Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70C: Personil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih Kepada daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai Personil DPR RI Kepada daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70D: Personil Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih Kepada daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai Personil DPD RI Kepada daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.