PKPU Pilkada 2024 Disebut Sudah Akomodir Putusan MK, Ini Penjelasannya

Liputanindo.id – Komisi II DPR rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Serempak penyelenggara pemilu lainnya dan pemerintah Buat membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hasilnya, Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 itu sepenuhnya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Kita sudah sama sama Paham bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Lazim nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir Tak Eksis kurang Tak Eksis lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, Minggu (25/8/2024).

Dia lantas menanyakan kepada peserta rapat apakah perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 dapat disetujui.

“Menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gub dan wagub, bupati dan wali bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dapat kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab Personil rapat.

Semula, dalam rapat Panja Baleg DPR, putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak Mempunyai kursi di DPRD.

Sedangkan partai politik pemilik kursi di DPRD Dapat mencalonkan kepala daerah dengan mengacu pada UU Pilkada, Ialah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan Bunyi Absah dalam pemilihan Lazim Personil DPRD.

Cek Artikel:  Kejari Deli Serdang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di UIN Sumut

Sementara terkait batas usia calon kepala daerah, Ketika itu disepakati Buat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MA). Artinya batas usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun dihitung sejak pelantikan.

Lewat bagaimana isi PKPU yang diklaim sudah mengakomodir putusan MK? Berikut isi lengkapnya.

Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dari Partai Politik

Sebelumnya:

Pasal 11 (ayat) 1 berbunyi: Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan Kekasih calon Kalau telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 puluh persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan Bunyi Absah dalam pemilu Personil DPRD di daerah yang bersangkutan.

Setelah diubah menjadi:

Pasal 11 ayat (1)

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Kekasih Calon Kalau telah emenuhi persyaratan akumulasi perolehan Bunyi Absah dalam Pemilu Personil DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Buat mengusulkan calon gubernur dan cilon wakil gubernur:

1) provinsi dengan jumlah penduduk yang; termuat pada daftar pemilih tetap Tiba dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh Bunyi Absah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa Tiba dengin 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh Bunyi Absah paling sedikit 8,5% (delapan Sebelah persen) di provinsi tersebut;

Cek Artikel:  Pohon Kecopong di Bogor Tumbang dan Timpa Pemotor hingga Tewas, Tragis

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa Tiba dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabung:an Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh Bunyi Absah paling sedikit 7,5% (tujuh Sebelah persen) di provinsi tersebut; dan

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh Bunyi Absah paling sedikit 6,5% (enam Sebelah persen) di provinsi tersebut

Pasal 11 ayat (1)

b. Buat mengusulkan calon bupati dan wak I bupati atau walikota dan wakil walikota:

1) kabupaten/kota dengan jumlah pendudluk yang termuat pada daftar pemilih tetap Tiba dengan 250.000 (dua ratus lina puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta  Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh Bunyi Absah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2) kabupaten/kota dengan jumlah penducluk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa Tiba dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh Bunyi Absah paling sedikit 8,5% (delapan Sebelah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Cek Artikel:  PosAja UMKM Centre Diluncurkan di UGM

3) kabupaten/kota dengan jumlah penducluk yang termuat pada daftar pemilih tetap

lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa Tiba dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh Bunyi Absah paling sedikit 7,5 % (tujuh Sebelah persen) di kabupaten/kota tersebut;

4) kabupaten/kota dengan jumlah penducluk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh Bunyi Absah paling sedikit 6,5% (enam Sebelah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sebelumnya:

Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Buat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Buat Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Kekasih Calon terpilih.

Setelah diubah menjadi:

Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Buat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Buat Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Kekasih calon.

Mungkin Anda Menyukai