PK Surya Pengabdiandi atas Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Ditolak

PK Surya Darmadi atas Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Ditolak
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang Pemilik PT Duta Palma Group Surya Pengabdiandi(MI/Moh Irfan)

MAHKAMAH Mulia (MA) telah memutuskan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan rasuah terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Gugatan itu diajukan oleh pemilik PT Duta Palma Group Surya Pengabdiandi.

“Amar putusan: Tolak,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) MA dikutip pada Jumat, 27 September 2024.

PK itu diajukan oleh kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail. Kasus ini sejatinya ditangani oleh Kejaksaan Mulia (Kejagung).

Baca juga : PK Mardani Maming Jangan Jadi Medium untuk Loloskan Koruptor

Putusan diketuk pada Kamis, 19 September 2024. Peradilan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Suharto.

Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Mulia (Kejagung).

Cek Artikel:  PBNU Minta PKB Kembali ke Khittah 1998

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Pengabdiandi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.

Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. (M-4)

Mungkin Anda Menyukai